Syarat umum lainnya yaitu tidak pernah menjadi pemilik perusahaan pailit, tidak pernah menjabat sebagai komisaris atau direksi yang menyebabkan perusahaan bangkrut, tidak menjadi pengurus partai politik atau calon kepala daerah, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Calon juga harus memiliki integritas, kepemimpinan, keahlian, pengalaman, serta pemahaman tentang pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
“Dalam tahapan seleksi, dipastikan dilakukan secara objektif. Tidak ada titipan atau perlakuan khusus dan yang terpilih benar-benar layak serta mampu bekerja untuk kepentingan daerah,” tandasnya.
Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!
Sementara itu berdasarkan pantauan Radar, website Pemkab Tasikmalaya tak bisa diakses pada hari Minggu, 12 Oktober 2025. Hanya ada keterangan “Site under maintencance” yang menandakan website tengah dalam pemeliharaan sehingga tidak aktif. (R Robi Ramdan)