Dengan rekam jejak tersebut, mutasinya ke bidang kesejahteraan sosial dianggap janggal. Ia menilai penempatan jabatan seharusnya mempertimbangkan kompetensi, prestasi, serta pengalaman kerja.
“Kalau sistem manajemen talenta diterapkan dengan benar, semestinya prestasi dan keahlian pegawai menjadi dasar utama dalam rotasi jabatan,” ujarnya.
Irvan juga menyebut, dugaan ketidakwajaran dalam mutasi ASN bukan hanya dialaminya seorang diri. Ia menduga ada pegawai lain yang mengalami hal serupa namun belum berani menyampaikan secara terbuka.
Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah
“Saya berharap langkah saya ini bisa menjadi dorongan bagi ASN lain untuk memperjuangkan keadilan. Selain ke Ombudsman, saya juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN agar ada kepastian hukum,” tambahnya. (ujg)
