Babak Baru Rotasi Mutasi, Komisi I Akan Panggil Sekda Terkait Aduan ASN Pemkab Tasikmalaya ke Ombudsman

ASN Pemkab Buat Aduan ke Ombudsman RI
ASN Pemkab Tasikmalaya membuat aduan terkait rotasi mutasi yang dialaminya, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Zen untuk meminta penjelasan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses rotasi dan mutasi jabatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam rapat kerja pekan ini.

“Kami akan mengundang Sekda bersama pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin mengetahui duduk persoalan yang membuat ASN tersebut melapor ke Ombudsman,” ujar Andi kepada Radar, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

Menurut Andi, langkah pemanggilan ini merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penataan ASN berjalan objektif dan sesuai aturan. Jika ada keluhan atau dugaan ketidakwajaran, harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai kasus ini harus menjadi evaluasi bagi Pemkab dalam menerapkan sistem merit dan transparansi mutasi jabatan.

“Kami akan kawal agar tidak ada ASN yang dirugikan oleh kebijakan yang tidak objektif. Semua proses harus sesuai regulasi, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tutup Andi Supriyadi.

Kasus ini mencuat setelah seorang ASN bernama Irvan Mulyadie, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu, mendatangi Ombudsman Jawa Barat. Ia mengaku merasa tidak mendapatkan keadilan dalam mutasi jabatan yang diterimanya pada akhir September 2025 lalu.

Sebelumnya, Irvan menjabat sebagai Kepala Subbagian Kearsipan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai perpindahan jabatannya tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan keadilan dalam manajemen ASN.

“Saya datang ke Ombudsman untuk memastikan apakah mutasi yang saya alami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Biarlah Ombudsman yang menilai dan menindaklanjutinya,” kata Irvan usai melakukan konsultasi.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

Irvan dikenal sebagai ASN berprestasi dan aktif di dunia literasi serta kebudayaan. Ia pernah meraih Juara II Lomba Puisi se-Asia Tenggara dan mewakili Indonesia dalam Majelis Sastra Asia Tenggara (MASTERA). Di tingkat daerah, ia juga pernah dinobatkan sebagai ASN Inspiratif dan Berprestasi Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar