TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya menentang penggunaan Stadion Wiradadaha untuk konser musik pada 1 November 2025.
Keputusan itu dinilai berpotensi merusak fasilitas olahraga dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar stadion.
“Enggak setuju ya, itu peruntukannya untuk olahraga, bukan konser. Pengalaman sebelumnya sudah cukup jadi pelajaran, setelah dipakai konser fasilitasnya rusak, walaupun ada kontribusi biaya perbaikan, tetap saja mubazir,” ujar Harniwan saat ditemui, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!
Ia menyoroti ketiadaan jaminan tambahan di luar retribusi yang bisa melindungi aset daerah jika terjadi kerusakan.
“Apalagi kalau tidak ada uang jaminan tambahan di luar retribusi, itu sangat riskan. Kalau misalnya terjadi sesuatu, tidak ada yang bisa menjamin keamanan dan perbaikan lapangan,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah dan panitia seharusnya mempertimbangkan lokasi alternatif seperti eks Terminal Cilembang yang dinilai masih cukup representatif untuk menggelar konser besar.
“Kalau stadion bukan tidak boleh, tapi tidak setuju. Kalau untuk olahraga ya untuk olahraga. Pemerintah bisa fasilitasi di tempat lain, eks terminal tinggal dirapikan sedikit,” katanya.
Harniwan juga mengingatkan dampak langsung terhadap aktivitas olahraga di stadion.
Menurutnya, persiapan konser yang biasanya berlangsung dua hingga tiga hari akan mengganggu jadwal latihan sepak bola maupun aktivitas lari masyarakat.
“Jangan memikirkan uangnya saja, tapi pikirkan masyarakat juga. Itu ruang publik, tempat warga berolahraga. Kalau lebih mengutamakan konser, sama saja menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dadaha, Yudi Mulyadi, memastikan penggunaan Stadion Wiradadaha untuk konser diperbolehkan dengan catatan.
Baca Juga:Jenderal Asal Tasikmalaya Diangkat Jadi Wakil Menteri Dalam NegeriGP Ansor Jawa Barat Sebut Sapoe Sarebu Jadi Program Paling Aneh!
Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan pihak penyelenggara wajib menjamin perawatan lapangan agar tidak mengalami kerusakan seperti tahun sebelumnya.
“Konser kemarin hanya lapang tengah yang rusak, tapi alhamdulillah bisa diatasi,” ujar Yudi, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa biaya penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pemakaian fasilitas olahraga.
Berdasarkan aturan itu, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk kegiatan tingkat nasional, Rp 3,5 juta untuk tingkat provinsi, dan Rp2,5 juta untuk kegiatan tingkat kota.