Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Menunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Menunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto
Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Menunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setpres/Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa proses pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung.

Pemerintah, menurutnya, memiliki keinginan agar masyarakat yang selama ini menunggak tidak lagi terbebani, khususnya bagi mereka yang sudah tidak mungkin ditagih kembali karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga:DPR Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Arzeti: Bentuk Nyata Kehadiran NegaraZulkifli Lukmansyah Siap Maksimalkan Kesempatan di Persib U20, Andrew Jung Fokus Jaga Konsistensi

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hingga kini masih menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum melangkah lebih lanjut.

“Masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan agar masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih juga. Kami masih menunggu. Kami belum terima keputusan presiden,” ujarnya dikutip dari disway.id, Kamis 9 Oktober 2025.

Ghufron juga menekankan bahwa penyelesaian tunggakan iuran diharapkan tidak hanya memberikan kelegaan bagi peserta, tetapi juga menumbuhkan kesadaran baru untuk kembali aktif membayar iuran setelah status kepesertaan mereka dipulihkan.

Dari sisi kelembagaan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan validitas laporan keuangan, sesuai standar tata kelola yang baik.

Sebagai penyelenggara program jaminan sosial, BPJS Kesehatan memastikan akan menjalankan keputusan apa pun yang ditetapkan pemerintah.

Namun, lembaga ini juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip gotong royong dan keadilan bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran secara rutin.

Kekhawatiran muncul terkait potensi moral hazard, yaitu risiko menurunnya kepatuhan peserta apabila kebijakan pemutihan diberlakukan secara massal.

Baca Juga:Ini Jadwal Baru Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie, Dipastikan Seru dan SengitFiks, Laga Tunda Persib vs Borneo FC Digelar 5 Desember 2025, Ini Persiapan Persib di Masa Jeda Internasional

Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu arus kas dan keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Berdasarkan data awal tahun 2025, total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tercatat lebih dari Rp21 triliun, dengan belasan juta peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berstatus nonaktif.

Kondisi ini menjadi dilema antara upaya meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan dana jaminan sosial.

Dukungan terhadap kebijakan pemutihan datang dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

0 Komentar