Ia menekankan perlunya mekanisme pelaksanaan yang transparan, terukur, dan tepat sasaran, agar kebijakan pembebasan tunggakan benar-benar efektif dan tidak menimbulkan moral hazard.
Arzeti menilai, edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar iuran secara rutin tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial.
Menurutnya, pembebasan tunggakan harus diiringi dengan pendampingan dan sosialisasi agar peserta tetap memiliki kesadaran membayar iuran di masa mendatang.
Baca Juga:Zulkifli Lukmansyah Siap Maksimalkan Kesempatan di Persib U20, Andrew Jung Fokus Jaga KonsistensiIni Jadwal Baru Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie, Dipastikan Seru dan Sengit
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada keringanan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga pada upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial nasional.
Bagi Arzeti, langkah ini merupakan refleksi dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.