RADARTASIK.ID— Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang tengah mengkaji penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat dari kelompok rentan yang selama ini terkendala akibat tunggakan pembayaran.
Menurut Arzeti, inisiatif tersebut sejalan dengan mandat konstitusi yang menempatkan jaminan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Baca Juga:Zulkifli Lukmansyah Siap Maksimalkan Kesempatan di Persib U20, Andrew Jung Fokus Jaga KonsistensiIni Jadwal Baru Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie, Dipastikan Seru dan Sengit
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti Bilbina dalam keterangan tertulisnya dikutip dari disway.id di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Rencana penghapusan tunggakan mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial, khususnya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang dapat menghambat kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat saat ini sedang mematangkan rancangan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan ditargetkan mulai diberlakukan pada November 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan agar peserta yang memiliki tunggakan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa beban administratif akibat utang masa lalu.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi titik awal bagi peserta untuk membangun kembali kepatuhan iuran secara berkelanjutan.
Arzeti menilai, penghapusan tunggakan tidak berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru bagi peserta untuk kembali terlibat aktif dalam sistem jaminan sosial yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka dibekukan.
Baca Juga:Fiks, Laga Tunda Persib vs Borneo FC Digelar 5 Desember 2025, Ini Persiapan Persib di Masa Jeda InternasionalIni Penyebab Persib Didenda AFC 1000 Dolar AS, Ada Kaitannya dengan Fasilitas Stadion GBLA Bandung
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang menunda pengobatan akibat tidak aktifnya kepesertaan BPJS mereka.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering terjadi pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
Karena itu, ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam memastikan akses kesehatan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
Meski demikian, Arzeti juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak terdampak secara finansial akibat kebijakan ini.