GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Dalam operasi yang digelar Selasa malam, 7 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan 102 botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kidul.
Razia miras di Garut ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli miras di sejumlah warung.
Baca Juga:Kisah Mbak Devi dari Subang dengan MbasiticomMacet Parah di Maktal Tak Kunjung Usai, Pemkab Garut Siapkan Jalan Alternatif Baru dari Hampor ke Munjul
Menanggapi laporan tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Garut langsung melakukan pengawasan dan pengamatan di lapangan sebelum akhirnya melakukan pengamanan barang bukti.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi, menjelaskan, razia miras ini merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat yang tidak nyaman dengan maraknya peredaran miras.
Setelah proses pengawasan dilakukan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan minuman keras di beberapa lokasi.
Dari hasil razia miras di Garut tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial EN (46), warga Garut; YS (28) asal Padang, dan EF (29) asal Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari para pelaku, Satpol PP Kabupaten Garut juga menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek serta kemasan tuak siap jual.
Bangbang menegaskan, razia miras di Kabupaten Garut ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras yang dianggap dapat memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum.
Semua barang bukti dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:CFD Garut Mati Suri, Pemerintah Janji Hidupkan Lagi Lewat Jalan Baru Ibrahim Adjie?Angka Pengangguran di Garut Ditargetkan Turun Jadi 6,7 Persen Tahun 2025, Bagaimana Caranya?
Ia juga menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi aktivitas peredaran miras di wilayah Garut.
”Akan terus melakukan operasi serupa demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya. (Agi Sugiana)