Pemangkasan Dana Transfer Mengancam Realisasi Janji Politik Viman-Diky di Kota Tasikmalaya

Pemangkasan Dana Transfer Mengancam Realisasi Janji Politik Viman-Diky di Kota Tasikmalaya
Nandang Suherman,Pengajar Sekolah Politik Anggaran dan Kepala Dept Tatakelola Urusan Publik Perkumpulan Inisiatif Bandung
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemangkasan hingga Rp 270 triliun dana transfer ke daerah pada 2026 dinilai berpotensi memicu turbulensi fiskal di berbagai wilayah Indonesia.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperberat beban fiskal daerah, menekan ruang gerak pembangunan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, menilai kebijakan pusat tersebut menjadi sinyal keras agar pemerintah daerah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer, melainkan mulai berinovasi mencari sumber pendapatan baru.

Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!

“Transfer pusat ke daerah itu minimal 26 persen. Sekarang tidak ada angka itu, sehingga pusat dalam tanda kutip bisa semena-mena mengurangi atau menambah. Sekarang sudah tidak ada regulasi itu lagi,” ujar Nandang, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai, penghapusan aturan itu membuat daerah makin sulit bernapas secara fiskal, apalagi sebagian dana kini terserap untuk program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sekarang pusat ada program nasional seperti MBG, di situlah tersedot ke daerah. Bagi daerah, tentu harus muter keras kepala daerah mencari sumber pendapatan yang berinovasi,” katanya.

Menurut Nandang, sejak masa reformasi, mayoritas daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana pusat, terutama kota dan kabupaten dengan basis ekonomi terbatas.

“Mungkin tidak bagi Jakarta yang punya potensi besar. Tapi kalau kabupaten kota lain bisa kelimpungan. Kota Tasikmalaya, misalnya, PAD-nya kecil, hanya mengandalkan PBB, BPHTB, atau pajak listrik. Jadi masih bergantung pada dana pusat,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek-proyek daerah berbasis janji politik kepala daerah akan terpukul jika dibiayai murni dari APBD. Karena itu, daerah perlu meninjau ulang pola belanja dan strategi pendapatan.

“Yang harus dikurangi belanja rutin mereka. Kayak perjalanan dinas, belanja rutin kantor. Misalnya makan dan minum, itu kota di angka Rp 20 miliar lebih, kabupaten juga Rp 30 miliar. Belanja perjalanan dinas juga harus ditunda. Semangat berfoya-foya harus ditahan. Dukung usaha masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:Jenderal Asal Tasikmalaya Diangkat Jadi Wakil Menteri Dalam NegeriGP Ansor Jawa Barat Sebut Sapoe Sarebu Jadi Program Paling Aneh!

Kritik tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang kini harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemangkasan dana pusat. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Goparulloh, mengungkapkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Tasikmalaya tahun depan dipangkas sebesar Rp 219 miliar.

0 Komentar