ESDM Tasikmalaya Temukan 32 Titik Galian Diduga Tambang Ilegal di Salopa

tambang emas wilayah Salopa Tasikmalaya
Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya saat melakukan inspeksi ke lokasi tambang di wilayah Salopa pada Selasa 7 Oktober 2025. (dok. Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya melakukan pengawasan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan tanpa izin di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (7/10/2025).

Petugas berkoordinasi dengan pihak desa yang membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang mengatasnamakan masyarakat.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya Aditya Krisna ST MT, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi bersama aparat desa.

Baca Juga:GP Ansor Jawa Barat Sebut Sapoe Sarebu Jadi Program Paling Aneh!Merasa Seperti Boneka, Tahu-Tahu Dipanggil, Disuruh Ikut Wawancara Calon Kepala Dinas di Kota Tasikmalaya!

“Lokasi tersebut merupakan milik perusahaan atas nama PT Bumi Karindo. Kami cek ke database wilayah izin usaha pertambangan, dan benar masuk ke wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bumi Karindo,” ujarnya.

Narendra menjelaskan, pemilik lahan sudah meninggal dunia dan lahan kini dialihkan kepada anaknya. Meski begitu, terdapat komitmen antara ahli waris dengan masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha tambang di lokasi tersebut.

Pihaknya kemudian memberikan edukasi kepada warga sekitar agar seluruh kegiatan pertambangan dilengkapi dengan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi, masyarakat yang beraktivitas di sana sedang dalam proses pengurusan izin.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 32 titik lubang galian yang digunakan untuk ekstraksi material. Hingga kini belum diketahui hasil dari kegiatan tersebut karena aktivitas baru berlangsung sekitar dua minggu.

Narendra menegaskan, Kecamatan Salopa belum termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara wilayah Cineam dan Karangjaya sudah masuk kategori itu.

“Semua kegiatan yang belum dilengkapi perizinan dan administrasi yang berlaku harus diberhentikan. Sebab, kontrol adalah izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut akan dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepada pihak berwenang dalam bentuk larangan aktivitas.

Baca Juga:PB IGOCIS Resmi Berdiri, Kecamatan Cisayong Miliki Sekolah Bulu Tangkis PertamaIni Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!

Berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai 5 hektare, dengan kemungkinan pengembangan ke area yang lebih luas.

“Jadi jangan dulu ada aktivitas, tempuh dulu izinnya,” tandas Narendra.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas kembali bergeliat di wilayah Salopa Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah video yang beredar memperlihatkan aktivitas warga di Desa Mandalahayu yang mulai mendirikan tenda-tenda peneduh tambang rakyat di lokasi yang diduga memiliki kandungan logam mulia tersebut.

0 Komentar