Menurutnya, tanpa dukungan legislatif, upaya memperjuangkan kemandirian Tasik Selatan akan kembali jalan di tempat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Maret 2024 telah muncul usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan untuk periode 2024–2030, yang direkomendasikan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa persoalan DOB Tasikmalaya Selatan kini sudah berada di tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menunaikan seluruh persyaratan administratif yang diminta.
Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah
“Proses DOB itu sekarang sudah di pemerintah pusat. Semua berkas dan persyaratan sudah diserahkan ke provinsi, dan dari provinsi juga sudah diteruskan ke pusat,” ujar Cecep saat ditemui usai rapat pembahasan RPJMD, Senin (6/10/2025).
Cecep menilai, persoalan percepatan atau perlambatan DOB bukan lagi berada di ranah pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa moratorium pemekaran wilayah di tingkat nasional menjadi faktor utama yang menghambat proses ini.
“Tugas pemerintah daerah sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu kebijakan pusat. Kalau moratorium dicabut, tentu kita siap melanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Meski isu DOB tidak tercantum dalam RPJMD, Cecep menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai program prioritas pembangunan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, yang menurutnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Sekarang ini arah kebijakan lebih sentralistik, bukan desentralistik lagi. Jadi kami ikuti mekanisme yang ada di pusat,” pungkasnya. (ujg)