DOB Tasik Selatan Tak Masuk RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Aspirasi Warga Tasela Terkesan Diabaikan

Dermaga Pamayangsari Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
Kapal-kapal nelayan berjejer di Dermaga Pamayangsari Kecamatan Cipatujah wilayah Tasikmalaya Selatan, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan, Yayan Kusmayadi, menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memasukkan rencana pemekaran Tasik Selatan ke dalam RPJMD 2025–2029 merupakan bentuk pengingkaran janji aspirasi masyarakat selatan.

Menurut Yayan, masyarakat Tasik Selatan merasa kecewa atas sikap eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dianggap mengabaikan perjuangan panjang warga untuk memperjuangkan pemekaran wilayah.

“Kami menilai langkah ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji politik dan penghianatan terhadap aspirasi masyarakat. Padahal, perjuangan pembentukan DOB Tasela sudah berjalan lebih dari 16 tahun,” ujar dia.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

Ia menjelaskan, meskipun secara administratif proses pengajuan DOB Tasik Selatan telah sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk mencantumkan rencana tersebut dalam dokumen RPJMD Kabupaten Tasikmalaya.

Langkah itu, kata dia, penting agar upaya pembangunan fisik maupun nonfisik di wilayah selatan memiliki payung hukum dan arah kebijakan yang jelas.

“Kalau tidak dimasukkan ke RPJMD, bagaimana bisa ada landasan hukum untuk program percepatan pembangunan Tasik Selatan? RPJMD itu kan pedoman utama pembangunan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yayan menyinggung bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya telah disusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Pembangunan Wilayah Tasik Selatan, yang seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan program strategis di kawasan tersebut.

Namun, menurutnya, pemerintahan yang baru justru tidak menunjukkan komitmen untuk melanjutkan kebijakan itu.

“Bupati sekarang seharusnya meneruskan kebijakan sebelumnya dengan membentuk tim percepatan sesuai dengan isi perda tersebut. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya pembangunan wilayah selatan,” kata dia.

Yayan mengingatkan, jika aspirasi masyarakat Tasik Selatan terus diabaikan, dikhawatirkan akan muncul gejolak sosial dan kekecewaan publik yang lebih luas.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

“Kami tidak menginginkan keributan, tapi kalau perjuangan 16 tahun ini dianggap angin lalu, tentu masyarakat akan bereaksi. DOB Tasela adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan,” tegasnya.

Ia pun meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil sikap tegas dan memastikan agar rencana DOB Tasela dimasukkan ke dalam RPJMD 2025–2029.

0 Komentar