Desa Minta Tambahan ADD Segera Dicairkan, Banyak Desa di Ciamis Gunakan Dana Talang untuk Kegiatan

Desa Minta ADD Dicairkan
Suasana di halaman Desa Kujang Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis terlihat sepi, Senin (6/10/2025) (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis bersatu mengajukan permohonan agar pemerintah menambahkan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025. Permohonan ini diajukan setelah ADD tahap II tahun 2024 tidak dicairkan.

Ketua APDESI Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal, menjelaskan bahwa pihaknya bersama PPDI telah melakukan audiensi dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ciamis pada 9 Januari 2025. Dalam audiensi tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah ketidakcairan ADD tahap II tahun 2024.

Menurutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan bahwa anggaran APBD 2024 tidak mencukupi untuk mencairkan ADD tahap II.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

“Pada audiensi itu, Sekda Andang Firman Triyadi menjelaskan bahwa anggaran APBD 2024 tidak cukup,” ujar Ivan dalam wawancaranya dengan radar pada Selasa (7/10/2025).

Ivan menambahkan bahwa ADD tersebut seharusnya dicairkan pada tahun berjalan, dan karena tidak cair pada tahap II tahun 2024, hal itu sudah tidak dapat diganti pada tahun berikutnya.

Maka dari itu, pihak APDESI dan PPDI mengusulkan adanya tambahan ADD untuk Siltap di tahun 2025, yang diperkirakan sekitar Rp 10 juta per desa di Kabupaten Ciamis. “Rencananya, ada tambahan ADD untuk Siltap di APBD perubahan 2025,” jelas Ivan.

Meskipun begitu, ia berharap kondisi keuangan daerah bisa membaik agar rencana ini dapat terealisasi.

Mengenai kewajiban Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memenuhi 10 persen dari dana perimbangan APBD untuk ADD di tahun 2024, Ivan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah memenuhi kewajiban tersebut.

“Menurut informasi, Pemkab Ciamis sudah memenuhi 10 persen untuk ADD, termasuk untuk Siltap dan BPJS,” katanya.

Namun, beberapa desa seperti Desa Kujang belum melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD tahap II tahun 2024 karena dana tersebut tidak cair.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

“Di Desa Kujang, LPJ tidak dilakukan karena ADD tahap II tahun 2024 tidak turun. Mungkin ada desa yang terlanjur menggunakan dana talangan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan ADD tahap II,” ungkap Ivan.

Sementara itu, Sekretaris PPDI Kabupaten Ciamis, Elan Jaelani, juga membenarkan bahwa PPDI bersama APDESI telah membahas masalah ini dalam audiensi dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Juni 2025. Audiensi tersebut menghasilkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menambah ADD prioritas sebesar Rp 10 juta per desa di tahun 2025.

0 Komentar