BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar menanggapi aspirasi yang disampaikan Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur terkait penghapusan zona merah bagi pengemudi ojek online (ojol).
Permintaan penghapusan zona merah ojek online di Kota Banjar tersebut sebelumnya disuarakan dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan, penghapusan larangan beroperasi di zona merah bagi ojol sebenarnya dimungkinkan untuk dilakukan.
Baca Juga:Kisah Mbak Devi dari Subang dengan Mbasiticom
Ia menyebut, dasar dari kebijakan tersebut merujuk pada deklarasi damai yang pernah dibuat pada tahun 2018.
Dalam deklarasi itu, transportasi online dan konvensional sepakat untuk saling menghormati wilayah operasional masing-masing.
Menurut Asep, perubahan terhadap aturan yang telah disepakati perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia menilai, keberadaan transportasi online di Kota Banjar saat ini sudah tidak bisa dihindari, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku agar dapat mengakomodasi perkembangan di lapangan.
Upaya peninjauan terhadap zona merah harus dilakukan bersama-sama dengan semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan 2018, baik dari perwakilan ojol maupun transportasi konvensional.
Asep juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara paguyuban dengan instansi terkait.
Ia mengakui bahwa selama ini komunikasi antara pihak ojol dan Dishub belum berjalan secara optimal, sehingga pihaknya belum memiliki data akurat mengenai jumlah pengemudi ojol di Kota Banjar.
Baca Juga:
Ia berharap, ke depan paguyuban bisa lebih aktif berkoordinasi agar permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan.
”Supaya nanti kami tahu jumlah ojol dan mangkal di mana. Ketika ada kendala bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur, H Mulyadi Setiadi, menjelaskan, pihaknya datang ke DPRD Kota Banjar untuk menyampaikan tiga tuntutan utama yang dianggap penting bagi kesejahteraan para pengemudi ojol.
Pertama, mereka meminta agar zona merah dihapus atau diatur ulang karena jarak penjemputan konsumen yang dibatasi telah menyulitkan para pengemudi dalam mencari penumpang.
POB berharap pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwalkot) yang mengatur secara jelas aktivitas transportasi online.