Soal Aktivitas Tambang di Salopa, DPC APRI Tasikmalaya Tak Terima Pemberitahuan

tambang emas di salopa tasikmalaya
Tangkapan layar aktivitas persiapan menambang emas di wilayah Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Sugiat, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis, terkait adanya aktivitas pertambangan di Kecamatan Salopa yang diduga mengandung logam mulia.

“Kami dari DPC APRI tidak diberi tahu adanya aktivitas pertambangan. Namun demikian kami sempat meninjau ke lokasi tersebut seiring kencangnya rumor lokasi tambang emas rakyat di lokasi tersebut dan saat itu belum ada aktivitas tambang, sehingga mengenai pembukaan lokasinya, kami tidak mengetahui pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Senin 6 Oktober 2025.

Menurut Cucu, informasi tentang keberadaan lokasi tambang emas itu diperoleh dari rekan aktivis di Salopa yang menyebut aktivitas terjadi di wilayah Desa Mandalahayu.

Baca Juga:PB IGOCIS Resmi Berdiri, Kecamatan Cisayong Miliki Sekolah Bulu Tangkis PertamaIni Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!

Ia menegaskan, meskipun berada di Kabupaten Tasikmalaya, lokasi tersebut belum tentu menjadi binaan APRI dalam proses penempuhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kecuali ada permintaan advokasi dari penambang setempat atau arahan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.

“Untuk penempuhan legalitas tambang rakyat tentu ada tahapannya, tidak bisa langsung diusulkan IPR-nya. Saat ke lokasi saya hanya ingin memastikan saja, apa ini betul ada lokasinya atau tidak. Hanya itu saja, dan ternyata lokasi pertambangannya memang ada,” katanya.

Cucu menjelaskan, APRI merupakan wadah penambang rakyat dalam penempuhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR. Organisasi ini menjadi mitra pemerintah dalam menyusun regulasi tambang rakyat.

“Makanya APRI sering kali diundang dan dilibatkan oleh pihak kementerian untuk membantu menyusun draf peraturan pemerintah tentang IPR. Yang terakhir, Ketua kami diundang Menteri Bappenas pasca adanya instruksi presiden untuk melegalkan tambang rakyat,” tuturnya.

Namun, DPC APRI Tasikmalaya tidak selalu membina seluruh aktivitas tambang rakyat di wilayahnya.

“Bagi lokasi yang telah memiliki koperasi dan punya kemampuan mengurus penempuhan legalitas secara mandiri tanpa advokasi APRI secara langsung, silakan saja. Tidak selalu harus kami yang urus, itu hak penambang rakyat di setiap lokasi. Misi kami bergandeng tangan dengan semua pihak untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal,” ucapnya.

0 Komentar