OJK Tasikmalaya Minta Korban Doxing Melapor Secara Langsung

doxing adalah
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya angkat bicara mengenai kasus dugaan tindakan doxing melalui penyebaran foto pelajar di Kota Tasikmalaya oleh salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol). Disamping keprihatinan, korban diminta membuat laporan atas apa yang menimpanya.

Doxing adalah tindakan mengungkapkan informasi pribadi seseorang atau organisasi secara publik tanpa persetujuan mereka, biasanya melalui internet, untuk tujuan mempermalukan, mengintimidasi, melecehkan, atau menyebabkan kerugian psikologis.

Plt Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan yang dinilai melanggar hukum dan etika tersebut. Terlebih korbannya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:GP Ansor Jawa Barat Sebut Sapoe Sarebu Jadi Program Paling Aneh!Merasa Seperti Boneka, Tahu-Tahu Dipanggil, Disuruh Ikut Wawancara Calon Kepala Dinas di Kota Tasikmalaya!

“Foto anak dalam hal penagihan pinjol tentunya kami sangat prihatin. Ini hal yang sudah melanggar ketertiban umum, sudah melanggar kenyamanan, dan sudah masuk unsur pidana,” ujar Melati, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengawas industri jasa keuangan membuka ruang pengaduan resmi bagi konsumen yang merasa dirugikan. Melati pun meminta korban atau pihak keluarga segera melapor langsung ke kantor OJK Tasikmalaya agar kasus tersebut bisa dicatat dan ditindaklanjuti secara resmi.

“Dalam konteks OJK sebagai pengawas tentunya kami berharap konsumennya bisa langsung datang ke kantor kami, kita dokumentasikan resmi pengaduan ini,” katanya.

Melati menegaskan, jika perusahaan pinjol yang terlibat dalam kasus tersebut terbukti memiliki izin resmi dari OJK, maka lembaganya akan menindaklanjuti dengan langkah hukum, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pinjaman daring memiliki izin. Akses terhadap galeri, daftar kontak, atau data pribadi lainnya oleh aplikasi pinjaman online bisa menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut ilegal.

“Kami juga mengingatkan apabila ada praktik seperti ini, di mana pihak lain bisa mengakses galeri itu bisa diindikasikan bahwa pihak tersebut tidak berizin dari OJK,” jelasnya.

Adapun terkait status perusahaan pinjol yang terlibat dalam kasus tersebut, apakah berizin atau tidak, pihaknya mengaku masih menunggu informasi lengkap dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya yang turut menangani laporan korban.

0 Komentar