Ia menegaskan, bangunan atau benteng yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan menutup jalur drainase akan dibongkar demi kepentingan umum. (Deni Nurdiansah)
Drainase di Kabupaten Pangandaran Dikuasai Pihak Tertentu, DPRD Desak Eksekutif Ambil Langkah Tegas
