Drainase di Kabupaten Pangandaran Dikuasai Pihak Tertentu, DPRD Desak Eksekutif Ambil Langkah Tegas

Drainase di Kabupaten Pangandaran
DPRD saat meninjau drainase bermasalah di Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 3 Oktober 2025. (Asep Noordin for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyoroti serius persoalan drainase yang dinilai tidak tertata dengan baik di sejumlah titik wilayah.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan, ada saluran drainase yang dibangun oleh pemerintah daerah namun kini tertutup atau bahkan berada di atas lahan milik pihak tertentu.

”Ada drainase yang tiba-tiba di dalam benteng, di atas tanah milik pihak tertentu,” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:Jembatan Gantung Pajaten Pangandaran Ambruk, Polisi Turun Tangan: Akses Siswa Terputus, Investigasi BerjalanGuru Madrasah Swasta di Kabupaten Pangandaran Minta Diakomodir Jadi PPPK, Apakah DPRD Peduli?

Melihat kondisi tersebut, pihak DPRD telah memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya bagian aset daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP).

Tujuannya agar persoalan drainase di Kabupaten Pangandaran ini bisa segera diselesaikan secara tuntas dan terarah.

Asep menjelaskan, drainase merupakan aset pemerintah yang harus dijaga dan dilindungi.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut tata kelola air dan keselamatan lingkungan.

Ia juga menegaskan, DPRD telah melibatkan BPN untuk memastikan batas serta luasan tanah yang bersertifikat milik pemerintah daerah, agar titik-titik drainase di Kabupaten Pangandaran yang bermasalah bisa teridentifikasi dengan jelas.

Lebih lanjut, Asep menilai, perhatian terhadap drainase di Kabupaten Pangandaran, baik induk maupun di lingkungan permukiman, menjadi hal mendesak.

Ia menekankan, pengelolaan air yang buruk bisa menimbulkan risiko besar, termasuk potensi banjir dan kerusakan ekologi.

Baca Juga:Gelap Lagi-Gelap Lagi! Rp 750 Juta Tiap Bulan, Tapi Lampu Jalan Pantai Pangandaran Masih Sering PadamBaru Dibangun, Jembatan Penyeberangan di Pangandaran Ambruk, Para Siswa di Sidamulih Tercebur ke Sungai

Ia juga mengingatkan agar kejadian di Pulau Baai dijadikan pelajaran penting bagi Pangandaran dalam menata sistem tata air, karena kasus tersebut merupakan contoh nyata kegagalan pengelolaan lingkungan dan drainase.

Asep menambahkan, revitalisasi saluran air perlu dilakukan agar elevasi aliran air dapat diatur dengan baik dan tidak menimbulkan genangan.

Ia menilai langkah tersebut tidak selalu memerlukan biaya besar, asalkan dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi antarinstansi.

Sebagai bentuk ketegasan, Asep memperingatkan, apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas.

0 Komentar