TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Setelah ramai dibicarakan publik soal dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya menyampaikan sikap resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Drs Asep Goparullah, menegaskan tidak ada aturan yang melarang ASN ikut dalam kegiatan tersebut. Pernyataan itu sekaligus memastikan tidak ada sanksi bagi pegawai yang terlibat.
“Kaitan dengan pegawai yang terkait MBG, tidak ada regulasi harus melarang. Dulu memang iya (dilarang, red). Kalau sekarang menyesuaikan dengan ketentuan ada,” ujar Asep saat ditemui usai giat di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:Ini Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!DPRD Kota Tasikmalaya Desak Usut Dugaan Penggiringan Sekolah untuk MBG!
Ia menjelaskan, larangan bagi ASN untuk berdagang atau terlibat kegiatan ekonomi seperti di masa lalu kini sudah dicabut melalui perubahan peraturan pemerintah. Meski demikian, menurut pandangan pribadinya, keterlibatan ASN di dapur MBG memang kurang pantas secara etika dan kepatutan.
Menurut Asep, ASN sebaiknya tidak turun langsung dalam kegiatan teknis program yang menggunakan anggaran negara.
“Kita juga sudah sampaikan ke pegawai bersangkutan. Saya tekankan kepatutan, itu saja. Tidak patut lah, bisa nanti melaksanakan MBG bukan pegawai lah, pihak lain,” katanya.
Asep menjelaskan, seharusnya pelaksanaan MBG dijalankan oleh pihak ketiga. Seperti penyedia jasa katering, koperasi sekolah, atau kelompok masyarakat yang ditunjuk Dinas Pendidikan. ASN, kata dia, cukup berperan dalam fungsi pengawasan agar program berjalan sesuai ketentuan.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya tindakan disiplin atau sanksi terhadap ASN yang ikut dalam pelaksanaan MBG, Asep menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman.
“Ketentuannya tidak ada, sanksi moral mungkin ya. Tidak ada larangan. Kalau dulu PNS tidak boleh berdagang, itu sudah dicabut di Peraturan Pemerintah. Kurang patut saja,” jelasnya.
Menurut Asep, yang paling penting adalah komunikasi dan penyamaan persepsi antarinstansi agar pelaksanaan MBG di Kota Tasikmalaya tidak disalahartikan oleh publik.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Dalami Pejabat ASN yang Diduga Punya Proyek Dapur MBG!Pemkab Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG
“Mungkin perlu ada komunikasi atau informasi yang harus tersampaikan,” tuturnya.
Isu ini sebelumnya mencuat di media sosial setelah unggahan Radar Tasikmalaya di Instagram menyoroti sikap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Raden Diky Chandra. Ragam komentar warganet pun bermunculan, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan bagi ASN.