Pemkab dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tak Berdaya, Minimarket Ilegal Masih Leluasa Beroperasi

Minimarket Ilegal Disegel
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga minimarket ilegal di wilayah Mangunreja dan Singaparna, Selasa 29 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Upaya penertiban minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum menunjukkan hasil konkret. Meski persoalan ini mencuat sejak beberapa bulan lalu, tidak ada lagi minimarket ilegal yang ditutup. Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya langkah pemerintah daerah dan DPRD ssbagai pengawasannya.

Ketua Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ahmad Ripa, menilai hal itu sebagai bukti nyata ketidakberdayaan Pemkab Tasikmalaya dan DPRD dalam menertiban minimarket ilegal yang sudah jelas keberadaannya.

“Sejak isu ini muncul, tindakannya tidak pernah tegas. Sampai sekarang belum ada satu pun minimarket ilegal yang ditertibkan lagi (setelah simbolis penertiban beberapa minimarket),” tegas Ripa, Kamis 2 Oktkber 2025.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

Menurutnya, investasi memang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tasikmalaya. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi harus sejalan dengan aturan yang berlaku, termasuk kewajiban mengurus perizinan.

“Kalau mau disebut ramah investasi, maka prosedur perizinan harus ditempuh dengan benar. Jika ada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, seharusnya diberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Ripa menambahkan, banyak kalangan masyarakat sudah berulang kali menyuarakan keberatan terhadap menjamurnya minimarket ilegal. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jumlah minimarket tanpa izin masih cukup banyak di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kalau ini terus dibiarkan, jelas menjadi kegagalan seorang pemimpin. Apalagi di masa transisi kepemimpinan daerah, harusnya ada langkah cepat agar tercipta iklim investasi yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Ia pun mendesak Bupati Tasikmalaya agar segera memberi instruksi kepada Satgas penegakan perda untuk bergerak. Menurutnya, alasan teknis sudah tidak relevan karena tim khusus sudah dibentuk sejak lama.

“Satgas itu sudah ada. Jadi tunggu apa lagi? Tutup saja minimarket ilegal itu. Kalau tidak, sama saja pemerintah abai terhadap perda yang mereka buat sendiri,” tandas Ripa.

Selain eksekutif, Ripa juga menyoroti DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak serius menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, menurutnya, legislatif harus menjadi garda terdepan dalam memastikan perda ditegakkan.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

“Dewan juga gagal menunjukkan ketegasan. Fungsi pengawasan itu seharusnya dijalankan dengan jelas, salah satunya dalam persoalan minimarket ilegal ini,” katanya.

0 Komentar