Pemkab menyiapkan keputusan formal melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut sebagai landasan hukum, termasuk pengaturan jam tutup jalan, skema rekayasa lalu lintas, standar kebersihan, dan aturan teknis bagi pelaku usaha.
Begitu SK terbit, publik bisa berharap kalender CFD/CFN kembali hadir secara reguler dengan format yang lebih tertib, inklusif, dan berdampak. (Agi Sugiana)