Cadin ESDM Tasikmaaya Telusuri Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Salopa

tambang emas di salopa tasikmalaya
Tangkapan layar aktivitas persiapan menambang emas di wilayah Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

Ia menjelaskan, proses pengajuan WPR memerlukan waktu sekitar enam bulan. Mekanismenya, pemerintah provinsi mengajukan peta revisi WPR ke kementerian, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.

“Pemerintah kabupaten mengajukan peta wilayah yang akan diusulkan. Tetap harus ada surat masuk ke Menteri dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dipertimbangkan dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi untuk memastikan kesesuaian tata ruang. Jika wilayah tersebut diperuntukkan bagi tambang, maka zona tersebut tidak boleh direvisi hingga tambang selesai dan direklamasi.

Baca Juga:PB IGOCIS Resmi Berdiri, Kecamatan Cisayong Miliki Sekolah Bulu Tangkis PertamaIni Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!

“Jadi itu tidak boleh dirubah perdanya dan sampai habis dulu tambangnya. Setelah habis dan direklamasi, barulah bisa dirubah seperti misalnya menjadi kawasan perkebunan, perhutanan, dan lainnya,” terangnya.

Pepen menegaskan, aktivitas pertambangan harus dihentikan sebelum izin resmi diterbitkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah benar ada kegiatan penambangan atau hanya survei potensi.

“Tambang rakyat itu tidak boleh menggunakan alat berat, sehingga yang ekonomis menggunakan tambang dalam. Hanya dari sisi risiko kecelakaan cukup tinggi, makanya harus dilakukan penilaian terhadap tambang dalam rakyat,” bebernya.

Menurutnya, aspek keselamatan kerja perlu diperhitungkan, seperti kedalaman lubang, ukuran diameter, dan sirkulasi udara bagi pekerja tambang. Meski penambang di Karangjaya dan Cineam sudah berpengalaman, aturan keselamatan tetap harus diterapkan.

“Kalau kedalaman di Karangjaya dan Cineam itu mencapai 25 sampai 30 meter, maksimal 40 meteran. Itu perhitungan kalau terlalu dalam, dikhawatirkan ada gas berbahaya,” tandasnya.

Pepen juga menyebutkan bahwa mulai tahun depan teknik pengolahan emas tidak lagi boleh menggunakan air raksa. Pemerintah akan mendorong penggunaan teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan. (R Robi Ramdan)

0 Komentar