Cadin ESDM Tasikmaaya Telusuri Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Salopa

tambang emas di salopa tasikmalaya
Tangkapan layar aktivitas persiapan menambang emas di wilayah Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila ST MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan lama, izin tambang di wilayah Salopa pernah dimiliki oleh Nani Mulder sekitar tahun 2003, dengan luas lahan mencapai 35,5 hektare.

“Terus berganti ke perusahaan PT Bumi Karindo sekira tahun 2015-an. Kami tidak mengetahui apakah sampai saat ini masih berlaku atau tidak izinnya, karena memang sejak tahun 2014 kewenangan pertambangan mineral logam itu beralih ke pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:PB IGOCIS Resmi Berdiri, Kecamatan Cisayong Miliki Sekolah Bulu Tangkis PertamaIni Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!

Pepen menuturkan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pemegang saham PT Bumi Karindo saat itu bukan lagi Nani Mulder, melainkan Cipaganti. Namun pihaknya belum memastikan apakah izin tambang tersebut masih aktif.

“Apakah masih berlaku izinnya atau tidak, kami belum memantau sejauh mana. Saat konfirmasi ke PT Bumi Karindo belum mendapatkan informasi yang spesifik, mungkin harus ke Kementerian ESDM,” katanya.

Ia menambahkan, potensi emas di Kabupaten Tasikmalaya memang tersebar di beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Karangjaya, Cineam, dan Salopa. Karena potensi itu bernilai ekonomi tinggi, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas tambang di sejumlah titik.

“Kita akan respon terkait laporan itu, dikarenakan kita harus tahu dulu detailnya. Insya Allah nanti akan survei atau tinjau lokasi berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat,” bebernya.

Menurut Pepen, pihaknya akan mengecek kepemilikan lahan, apakah masih masuk wilayah PT Bumi Karindo atau bukan, serta mendata siapa koordinator dan berapa jumlah anggotanya. Data tersebut akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya.

Jika memang terdapat potensi tambang emas yang bisa dikelola masyarakat, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini, WPR baru terdapat di Kecamatan Cineam dan Salopa.

“Itu bisa saja dilakukan, namun memang harus menunggu dulu informasi dari Kementerian ESDM. Biasanya sering ada pemberitahuan untuk merevisi wilayah pertambangan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

0 Komentar