Baru 1.600 Tenaga Honorer di Kabupaten Garut yang Dapat NIK PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Sisanya?

tenaga honorer di kabupaten garut
Pelantikan ASN dan PPPK Formasi 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Setda Kabupaten Garut saat apel pagi beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dari total 6.616 tenaga honorer yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, baru sekitar 1.600 orang yang mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sementara ribuan tenaga honorer di Kabupaten Garut lainnya masih menunggu kepastian penetapan resmi.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga:Garut Sabet Juara Umum di Kontes Domba Piala Presiden 2025, Harga Domba Tembus Rp 150 JutaCFD Garut Akan Kembali? Pemkab Godok Konsep Baru yang Lebih Pro-UMKM dan Berdampak Ekonomi

Melalui skema ini, mereka yang belum berhasil dalam seleksi PPPK Penuh Waktu maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap memiliki kesempatan mendapatkan status kepegawaian resmi dengan hak dan kewajiban tertentu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan, dari total 6.616 tenaga honorer yang diusulkan, terdapat 16 orang yang mengundurkan diri dan dua orang yang telah meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Garut yang diajukan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB berkurang menjadi 6.598 orang.

Namun hingga awal Oktober 2025, baru sekitar 1.600 tenaga honorer yang sudah mendapatkan rekomendasi Kemenpan RB dan memperoleh NIK PPPK Paruh Waktu.

Artinya, sebagian besar tenaga honorer di Kabupaten Garut masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat.

Karena belum semuanya mendapatkan rekomendasi, maka tenaga honorer yang sudah memperoleh NIK PPPK Paruh Waktu belum bisa dilakukan pelantikan.

Nurdin menambahkan, jika seluruh proses verifikasi selesai pada bulan Oktober, Pemkab Garut akan segera melakukan pelantikan massal terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga:Yang Menolong Meninggal, yang Ditolong Selamat: Tragedi di Pantai Karangpapak Kabupaten GarutKabupaten Garut Bangkitkan Kembali Kejayaan Jaipong Lewat Pasanggiri Jaipong Kreasi Warak Satya II

Ia memastikan bahwa setelah pelantikan, seluruh hak kepegawaian akan diberikan mulai Januari mendatang.

”Kalau sudah semua selesai di bulan Oktober ini, maka insyaallah akan segera kita lakukan pelantikan kemudian di bulan Januari hak mereka sudah kita serahkan,” tuturnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar