TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kalangan akademik menyoroti isu tersebut lantaran berpotensi terhadap munculnya konflik kepentingan.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr Ani Heryani SSos MSi, menilai keterlibatan ASN dalam program pemerintah berbasis kemitraan publik seperti MBG harus berada dalam koridor yang tegas.
Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh menjadi pengelola aktif maupun pihak yang menandatangani kontrak sebagai mitra pelaksana program tersebut.
Baca Juga:PB IGOCIS Resmi Berdiri, Kecamatan Cisayong Miliki Sekolah Bulu Tangkis PertamaIni Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!
“Mitra pelaksana program seperti MBG atau SPPG harus berasal dari pihak ketiga yang berbadan hukum, bisa berbentuk yayasan, BUMDes, atau koperasi. ASN tidak boleh menjadi pengelola aktif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Ani mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan jabatan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, yang berimplikasi pada sanksi disiplin berat.
“Ketentuan itu jelas untuk mencegah benturan kepentingan. ASN memang bisa terlibat dalam kegiatan sosial atau kemitraan publik, tapi bukan sebagai pihak yang diuntungkan secara langsung atau yang menandatangani kontrak bisnis,” tambahnya.
Lebih jauh, Ani menjelaskan bahwa ASN masih diperbolehkan menjadi anggota pasif dalam yayasan atau memiliki saham nonaktif dalam usaha keluarga, asalkan tidak mengganggu tugas kedinasan. Namun dalam konteks program MBG, peran ASN seharusnya berada pada ranah tugas kedinasan, seperti menjadi pengawas, fasilitator, atau penanggung jawab program yang ditugaskan oleh instansi, bukan sebagai pengelola atau mitra bisnis.
“Jika ada ASN yang berperan aktif dalam kontrak kemitraan, apalagi sampai menandatangani kerja sama sebagai pihak pelaksana, maka itu bukan lagi ranah kedinasan. Itu sudah masuk ke wilayah potensi pelanggaran etik,” tegasnya.
Sebelumnya, publik Tasikmalaya dihebohkan oleh isu yang menyebut dua pejabat Pemkot terlibat langsung dalam pengelolaan dapur MBG. Program tersebut sejatinya merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyediakan makanan bergizi bagi pelajar, namun pelaksanaannya di beberapa daerah—termasuk Tasikmalaya—memicu sorotan karena muncul dugaan adanya konflik kepentingan pejabat daerah.