TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Banyak desa di Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan penggunaan Dana Desa (DD) tidak leluasa. Sebab alokasinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Keluhan itu bahkan viral di media sosial dan grup WhatsApp.
Seperti yang terjadi di Desa Bojongasih. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa hasil Musrenbangdes tidak bisa sepenuhnya dijalankan karena alokasi anggaran Dana Desa sudah diatur pusat.
Penentuan penggunaan anggaran ini dinilai menjadi buah simalakama. Desa tetap harus membangun, sementara jika salah mengalokasikan bisa terkena sanksi hukum.
Baca Juga:Ini Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!Pemkot Tasikmalaya Dalami Pejabat ASN yang Diduga Punya Proyek Dapur MBG!
Misalnya, Dana Desa Bojongasih sekitar Rp 900 juta, sudah diatur oleh pemerintah pusat agar dibagi untuk BLT DD sebesar 10 persen, ketahanan pangan 20 persen, KDMP 30 persen, serta beberapa program kondisional seperti stunting, teknologi informasi, tanggap bencana, dan perubahan iklim. Sisanya hanya sekitar 20-25 persen yang bisa dipakai untuk infrastruktur jalan desa.
“Apakah cukup dengan anggaran Rp 200 juta untuk jalan desa untuk satu desa, sementara hasil musrenbang tahun kemarin belum terealisasi karena desa tidak kebagian anggaran,” demikian bunyi keluhan dalam pesan tersebut.
Kondisi ini juga membuat para kepala dusun, RT, RW, dan BPD kesulitan menyalurkan aspirasi masyarakat karena anggaran lebih dulu habis untuk program pusat.
Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi, menyebutkan beratnya tugas kepala desa dalam situasi ini.
“Karena besar sekali titipan program pusat yang harus kita kerjakan. Sedangkan desa hanya bisa mengalokasikan dana atau anggaran sisa dari apa yang sudah ditetapkan,” ungkap Yayan.
Menurutnya, Musrenbangdes memang kewajiban yang diatur Undang-undang Desa, namun kenyataannya anggaran sudah dipatok pusat.
“Seluruh desa bernasib sama. Kebanyakan aspirasi masyarakat tidak tereksekusi karena anggarannya tidak ada. Jadi dana desa ini tidak bakalan cukup,” ujarnya.
Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara
Yayan menambahkan, seharusnya pengelolaan Dana Desa dikembalikan ke desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sedikit, banyak kades yang mengeluh,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Dedi Kurniawan ST MM, menilai permasalahan kekurangan anggaran bisa dicarikan solusi.