CIAMIS, RADARTASIK.ID – Upaya penyelesaian status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tampaknya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah, terutama di sekolah swasta, belum sepenuhnya mendapatkan status PPPK, baik untuk formasi penuh waktu maupun paruh waktu.
Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 4.067 guru madrasah yang masih berstatus honorer. Mayoritas dari mereka bertugas di lembaga pendidikan madrasah swasta, padahal mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan para guru di madrasah negeri. Mereka turut mendidik siswa namun belum memperoleh status PPPK.
Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah
“Jumlah guru madrasah seluruhnya di Kemenag Kabupaten Ciamis ada 5.455 orang. Dari jumlah tersebut, guru PNS berjumlah 945 orang, PPPK sebanyak 443 orang, dan guru honorer sebanyak 4.067 orang,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, pada Kamis (2/10/2025).
Saat ini, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa hanya ada 16 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, baik untuk guru madrasah maupun pegawai di lingkungan Kemenag Ciamis.
“Untuk PPPK penuh dan paruh waktu, kebijakan ini masih bersifat parsial dan hanya berlaku untuk madrasah negeri di lingkungan Kemenag, sekolah negeri di Dinas Pendidikan, atau pegawai Pemerintah Kabupaten Ciamis. Keputusan ini sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Hal ini menyebabkan guru madrasah swasta merasa dipinggirkan,” kata Jajang Jamaludin kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil, guru madrasah swasta kemudian melakukan silaturahmi dengan Perkumpulan Guru Agama (PGM) Indonesia Ciamis, bertemu dengan DPRD Kabupaten Ciamis pada Rabu (1/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar guru honorer madrasah swasta diangkat menjadi PPPK atau ASN pada tahun anggaran 2025/2026.
“Terkait kebijakan PPPK, tidak hanya berlaku di Kemenag, tetapi juga ada pengaturan dari Menpan RB, terutama untuk pengisian guru madrasah honorer yang bekerja di madrasah negeri di bawah Kemenag,” ujar Jajang.