Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam SH MH, menegaskan penanganan perkara korupsi pupuk bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat.
“Khususnya para petani, sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi. Kejaksaan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Alam.
Saat ini, tambah dia, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Diki Setiawan)