“Dimana hal tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” terang Bobbi.
Untuk peran dari tersangka AH, ungkap dia, adalah selaku direktur CV GBS pada tahun 2021-2024 di Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan pupuk bersubsidi menggunakan alokasi CV GBS.
“Tersangka menyalurkannya untuk kepentingan pribadi dimana disalurkan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.
Baca Juga:Ini Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!Pemkot Tasikmalaya Dalami Pejabat ASN yang Diduga Punya Proyek Dapur MBG!
Tersangka AH juga merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan laporan bulanan pengecer (F6) milik KPL binaan CV GBS serta memerintahkan kepada KPL di bawah Binaan CV GBS untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK kepada KPL.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Bobbi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi yang berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Ciawi pada periode tahun 2021 hingga 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Hidayat SH MH, menambahkan, awalnya para tersangka selaku distributor memperoleh kuota pupuk bersubsidi.
“Namun dalam pelaksanaannya pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya dimana sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi,” terang Rahmat.
Dia menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Namun kami masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang Rahmat.
Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan,” jelas Rahmat.