Rugikan Negara Rp 16 Miliar, 3 Distributor Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka

tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di tasik
Tersangka dugaan korupsi penyalewengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Tasikmalaya digiring menuju mobil, Kamis 2 Oktober 2025. (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024, Kamis (2/10/2025). Hal ini lantaran penyaluran tidak sesuai peruntukannya.

Ketiga tersangka masing-masing EN, ES dan AH. Saat ini ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan tindakan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 63 orang.

Baca Juga:Ini Sikap Wali Kota Tasikmalaya soal Dugaan Dua Pejabat ASN yang Punya Dapur MBG!Pemkot Tasikmalaya Dalami Pejabat ASN yang Diduga Punya Proyek Dapur MBG!

Menurut perhitungan sementara Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, para tersangka telah merugikan negara hingga Rp 16 miliar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 590/M.2.33/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Mei 2025 jo Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 03 /M.2.33/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Inisial EN ditetapkan berdasarkan surat bernomor: TAP- 04 /M.2.33/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025. Sedangkan inisial ES dan AH ditetapkan melalui surat bernomor: TAP- 05 /M.2.33/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

Menurut Bobbi, dalam kasus ini tersangka EN selaku pihak ketiga sekaligus Direktur CV MMS tahun 2024 sampai sekarang.

Pada tahun 2021-2024, EN menebus pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi melalui ES, menggunakan beberapa alokasi pupuk bersubsidi CV MMS. Hal tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Termasuk bertentangan dengan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sementara itu tersangka ES, lanjut Bobbi, selaku Persero Komanditer CV MMS pada tahun 2021-2024 di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada EN menggunakan alokasi pupuk bersubsidi CV MMS serta menebus pupuk bersubsidi kepada LF dimana LF merupakan Wakil Direktur CV GBS.

Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara

Selanjutnya pupuk bersubsidi yang ditebus oleh ES dari LF akan disalurkan kepada EN, kemudian merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan laporan bulanan pengecer (F6) milik KPL binaan CV GBS. Tersangka kemudian memerintahkan KPL di bawah binaan CV MMS untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK kepada KPL.

0 Komentar