TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam 2 bulan terakhir, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dan memproses 15 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Salah satunya yakni ARF yang merupakan ketua salah satu Ormas di Kota Tasikmalaya.
Hal itu bermula dari penyelidikan polisi disertai informasi masyarakat, di mana ada aktivitas peredaran sabu-sabu dengan petunjuk yang mengarah kepada ARF. Dari penyelidikan tersebut, ARF diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 6 Agustus 2025 wilayah Kecamatan Cihideung.
Darinya, petugas mendapati satu kantong plastik sabu sabu seberat 17,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, ditambah dengan ganja kering seberat 8,82 gram juga 1 unit ponsel. Saat ini, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:2 Warga Luka-Luka! Rumah Kontrakan di Jalan Ampera Kota Tasikmalaya RobohDorong UMKM Naik Kelas! Budi Mahmud Saputra Sosialisasikan Perda Sambil Bagikan Tips Berwirausaha
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP AKBP Moch Faruk Rozi menerangkan bahwa AR memang merupakan ketua dari kelompok bermotor. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, dia termasuk dalam kategori pengedar bahkan bandar. “Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, masuknya bandar,” ungkapnya dal konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/9/2025).
Kepada penyidik, ARF mengaku belum lama masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Tasikmalaya. Namun hal ini masih dalam proses pendalaman dari aparat kepolisian. “Pengakuannya baru 2 bulan sebelum ditangkap,” terangnya.
Bersama ARF, diamankan juga pria berinisial AFP dengan barang bukti 2,29 gram sabu-sabu. AFP merupakan mantan ketua dari ormas yang kini dipimpin oleh ARF.
Saat disinggung keterlibatan dan pasar peredarannya di organisasi yang dia pimpin, hal itu juga masih dalam proses pengembangan. “Masih kita lakukan pendalaman,” terangnya.
Pada kasus ini, ARF dan AFP dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal ini, dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, ARF menjabat sebagai ketua ormas tersebut sejak Mei 2024. Di mana organisasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai geng motor. Dia juga masuk dalam kepengurusan organisasi yang menaungi pengusaha muda.
Selain ARF dan AFP, polisi juga melakukan proses hukum terhadap 13 tersangka lainnya yang berinisial RM, AWS, RR, WS, VA, OH, HR, PP, YS, DH, AN, MFF dan AA dengan kasus berbeda-beda dari mulai narkotika sampai obat keras. Total barang bukti yang diamankan yakni 67,69 gram sabu-sabu, ganja kering 8,82 gram, 8 tanaman ganja, 3 gram tembakau sintetis, 1.367 butir pil kuning, 3.239 pil putih dan 109 butir pil psikotropika.(rangga jatnika)