PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana membayar utang dana bagi hasil yang belum terselesaikan kepada desa-desa di wilayahnya dengan cara dicicil.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Bupati Pangandaran, Hj Citra Pitriyami, yang menjelaskan bahwa pembayaran utang dana bagi hasil ke desa tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun, dimulai pada 2026.
Citra Pitriyami menjelaskan, total dana bagi hasil yang belum dibayarkan ke desa-desa di Pangandaran mencapai sekitar Rp 93 miliar.
Baca Juga:7 Alasan VidGap Jadi Pilihan No 1 Download Video TikTok Tahun 2025Marak Keracunan Massal Gegara MBG, KNPI Pangandaran Cemas, Minta Pemkab Antisipasi
”Sementara yang tahun berjalan sudah mulai,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dana bagi hasil yang belum dibayarkan, menurut Citra, sebagian besar akan dialokasikan untuk kebersihan di desa-desa tersebut.
Dia juga berencana untuk merumuskan peraturan bupati (perbup) yang akan memperjelas aturan mengenai pembayaran dan alokasi dana ini.
Salah satu isu utama yang dihadapi oleh beberapa desa di Pangandaran, terutama yang memiliki objek wisata pantai seperti Pangandaran, Pananjung, dan Madasari, adalah masalah sampah.
Menurut Citra, jika masalah sampah dapat diatasi secara bersama-sama, maka situasi di daerah tersebut bisa diperbaiki.
Citra menambahkan, untuk desa-desa dengan potensi wisata pantai, dana bagi hasil yang belum terbayarkan cukup besar, meskipun angka pastinya tidak disebutkan.
Sebagai contoh, Pemkab Pangandaran memiliki utang sebesar Rp 11 miliar kepada Desa Pangandaran, yang juga akan dicicil dalam pembayaran 10 tahun ini.
Baca Juga:Kesalahan Fatal Pengusaha AMDK yang Sebenarnya Bisa DicegahBagaimana Akhir dari Kasus Tipu Gelap yang Melibatkan Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran?
Meski jumlah utang ini terbilang besar, Citra memastikan bahwa kesepakatan pembayaran selama 10 tahun ini telah diterima oleh seluruh kepala desa tanpa ada masalah. (Deni Nurdiansah)