Soal Klausul “Bungkam” pada Program MBG di Sekolah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Tunggu Verifikasi

Klausul bungkam program MBG
Contoh Klausul bungkam perjanjian antara sppg-sekolah yang beredar di luar daerah. Klausul serupa juga ternyata ada di kota tasikmalaya (Ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, mengaku belum tahu klausul “bungkam” dalam perjanjian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara sekolah dan SPPG.

Menurutnya, pihaknya perlu terlebih dahulu mempelajari isi perjanjian antara SPPG dengan sekolah secara detail. Serta, melakukan verifikasi kepada pihak yang membuat dokumen perjanjian kerja sama tersebut.

“Saya harus pelajari dulu perjanjiannya dan kroscek ke yang mengadakan perikatan itu,” ujar Rojab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:Imbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan SementaraPejabat Pemkot Tasikmalaya Punya Proyek MBG, BKPSDM Sebut Eloknya Tak Boleh!

Isu perjanjian yang membatasi penyebaran informasi tersebut mendapat sorotan dari orang tua siswa. Laila (31), salah seorang orang tua, mengaku khawatir.

Menurutnya, menutup informasi justru bisa membahayakan sekolah dan siswa.

“Kalau sekolah menutupi, misal anak keracunan, yang dituntut justru sekolah sama orang tua. Dengan adanya klausul itu, saya tidak merasa tenang saat anak-anak tetap menerima MBG,” ujarnya.

Ia menambahkan, keselamatan anak menjadi prioritas utama.

“Takutnya anak saya keracunan atau ada masalah lain. Lebih baik tidak ada MBG kalau harus seperti itu,” kata Laila.

Ia menekankan pentingnya transparansi sekolah terkait kualitas makanan demi menjaga keselamatan anak-anak.

“Penting banget karena ini menyangkut nyawa anak kalau terjadi apa-apa,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah klausul dalam surat perjanjian kerja sama antara sekolah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia paket Makanan Bergizi untuk Siswa (MBG), menuai sorotan.

Dalam dokumen tersebut tercantum larangan bagi sekolah untuk menyebarkan informasi ke luar, termasuk kepada media, apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Baca Juga:Dua Pejabat Pemkot Tasikmalaya Disebut Punya Dapur MBG, Berpotensi Tabrak Aturan!Dua Sekolah di Kota Tasikmalaya Dikabarkan Mundur dari Program MBG, Sekolah Mana?

Klausul ini dinilai janggal karena menyangkut kepentingan siswa. Seorang Ketua Komite salah satu SD Negeri di Kota Tasikmalaya bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan perjanjian tersebut.

“Ga tau kalau ada klausul seperti itu,” ungkapnya kepada Radar, Senin (29/9/2025).

Berbeda dengan itu, Ketua Komite lain menyebut pihaknya sejak awal program MBG sudah mendapat penjelasan dari sekolah, termasuk soal klausul tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kerahasiaan tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk mendapat perlindungan.

0 Komentar