Satu Pejabat Hijrah ke Kota Tasikmalaya, Pemkab Ciamis Alami Kekosongan Dua Jabatan Eselon II

Lelang Jabatan Pemkab Ciamis
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis di Jalan Sadananya Kelurahan Maleber, Selasa (1/7/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menghadapi kekosongan dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II pada awal Oktober 2025.

Dua jabatan yang akan kosong tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ciamis.

Kekosongan pertama terjadi pada jabatan Kepala BPKD, yang akan ditinggalkan oleh Asep Dedi Herdiana yang memasuki masa pensiun. Sedangkan kekosongan kedua terjadi setelah H Tino Armyanto Lukman Slamet, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dipindahkan tugasnya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengisi enam formasi JPT Pratama, yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satpol PP, yang dilaksanakan di halaman pendopo Bupati Ciamis pada Senin, 8 September 2025.

Widiya Pranata, Kepala Bidang Pengembangan Karier Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, mengonfirmasi bahwa dua JPT Pratama tersebut akan kosong pada awal Oktober 2025.

“Kekosongan tersebut disebabkan oleh pensiunnya Kepala BPKD dan perpindahan tugas Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis ke Pemerintah Kota Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radar, Selasa 30 September 2025.

Terkait dengan pertanyaan mengenai apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diperbolehkan untuk pindah, Widiya menjelaskan bahwa perpindahan H Tino Armyanto Lukman Slamet ke Kota Tasikmalaya dilakukan setelah adanya permintaan persetujuan dari Wali Kota Tasikmalaya.

Kemudian, Bupati Ciamis pun mengambil keputusan dengan bijak, memastikan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai kemungkinan seleksi terbuka untuk mengisi posisi JPT Pratama yang kosong tersebut, hingga saat ini belum ada informasi terkait dengan dibukanya seleksi dalam waktu dekat.

“Saat ini belum ada informasi terkait pembukaan seleksi untuk dua JPT Pratama tersebut,” kata Widiya. (riz)

0 Komentar