Pemkab Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG

Keracunan MbG di garut
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat melihat kondisi pasien yang keracunan di Puskesmas Kadungora. (Agi sugiana/radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ratusan pelajar mengalami gejala keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa 30 September 2025.

Penetapan status dilakukan usai rapat mendadak semua stakeholder di Puskesmas Kadungora, dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Selasa malam.

“Saya Abdusy Syakur Amin barusan kami melaksanakan rapat dengan pak sekda dengan bu kadis dan beberapa pejabat tinggi pratama,” katanya.

Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara

“Intinya adalah kita mengaskan kembali bahwa kondisinya tadi sudah perlu penanganan khusus maka kita tetapkan KLB,” tambahnya.

Dengan begitu seluruh pembiayaan korban keracunan akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut dengan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).

Ia juga meminta semua Kepala Desa untuk menyisir warganya yang bergejala.

“Saya sampaikan semua kades untuk melakukan swiping dan mencari mengejar warganya sekiranya ada yang bergejalan untuk segera menelpon puskesmas nanti akan dijemput,” tandas Syakur.

Jangan sampai, lanjut Syakur, kejadian ini dianggap biasa dan tidak apa-apa, dianggap jauh, dianggap takut ada biaya sehingga para korban tidak segera ditangani dengan baik.

Dia juga meminta kapolsek dan juga danramil melakukan hal yang sama.

“Jadi saya mohon tadi camat sekaligus juga kapolsek danramil untuk bisa minta tolomg babinsa untuk melakukan penyisiran,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar