TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tanggal 30 September diperingati sebagai hari berkabung nasional di Indonesia untuk mengenang peristiwa kelam dalam sejarah bangsa, yakni Gerakan 30 September 1965 atau disingkat G30S.
Pada malam itu, sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan 30 September menculik dan membunuh enam perwira tinggi serta beberapa anggota TNI AD lainnya. Yaitu Jenderal Ahmad Yani, Mayjen Raden Soeprapto, Mayjen Siswondo Parman, Mayjen Mas Tirtodarmo Haryono, Brigjen Donald Isaac Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Letnan Satu Pierre Tendean.
Peristiwa ini mengguncang stabilitas nasional dan menjadi awal dari perubahan besar dalam tatanan politik Indonesia. Gerakan ini kemudian dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang disebut sebagai dalang di balik kudeta berdarah tersebut.
Baca Juga:Imbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan SementaraPejabat Pemkot Tasikmalaya Punya Proyek MBG, BKPSDM Sebut Eloknya Tak Boleh!
Publikasi dan narasi resmi yang berkembang kala itu menggambarkan G30S sebagai upaya makar terhadap ideologi negara. Gerakan ini kemudian ditumpas oleh pasukan yang dipimpin Mayjen Soeharto yang kala itu diberi mandat sebagai panglima operasi pemulihan keamanan dan ketertiban serta pembentukan komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib)
Pasukan Soeharto melakukan penumpasan besar-besaran terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat, yang berujung pada tragedi kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat di berbagai wilayah.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 30 September sebagai hari berkabung nasional.
Pada hari itu, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh instansi pemerintah dan fasilitas publik. Masyarakat diajak untuk mengenang peristiwa tersebut sebagai pengingat akan pentingnya menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Sehari setelahnya, tanggal 1 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bertujuan menegaskan kembali bahwa Pancasila tetap teguh sebagai dasar negara, meskipun pernah diguncang oleh upaya pengkhianatan ideologis.
Tahun ini, Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran agar semua kantor instansi dan masyarakat masang bendera setengah tiang. Intruksi itu pun terpantau dijalankan dengan baik di beberapa wilayah. Mereka memasang bendera setengah tiang sebagai pengingat atas peristiwa kelam masa lalu yang terjadi di tanggal 30 September 1965.
Di depan Kantor Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, bendera setengah tiang tampak berkibar. Begitu juga di DPRD Kota Tasikmalaya. Di Wilayah Kabupaten Ciamis juga terpantau serupa. Bahkan hampir semua instansi memasang bendera setengah tiang.