Dua Remaja Garut Koleksi 38 Paket Ganja, Bagaimana Tindakan Polisi? 

Dua Remaja Garut
Barang bukti ganja yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari ke dua remaja asal Kecamatan Leles. (Dok. Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dua remaja Garut, berinisial MF (24) dan MM (22), ditangkap saat kedapatan menyimpan puluhan paket ganja siap edar.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Leles.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles.

Baca Juga:75 Siswa Miskin Garut Siap Jalani Hidup Baru di Sekolah Rakyat Rintisan: Tinggal di Asrama, Dapat Makan GratisRencana Pembangunan Pelabuhan Baru di Garut: DED Baru Diperlukan untuk Pemindahan Lokasi ke Cidora

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 38 paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka memperoleh ganja dengan cara membeli melalui media sosial. ”Membeli melalui Instagram,” ungkapnya, Senin, 29 September 2025.

Barang pesanan diambil menggunakan sistem tempelan di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Dari keterangan polisi, keduanya membeli ganja secara patungan, sebagian untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan dengan harga sekitar Rp 70 ribu per paket.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus ini guna menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

Baca Juga:Persigar Garut Siap Tempur di Liga 4 Seri 1 Jawa Barat, Uji Coba Tim Jadi Kunci PersiapanSidak SPPG di Kabupaten Garut, Anggota DPR RI Kritisi Kondisi Dapur MBG di Kadungora

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup. (Agi Sugiana)

0 Komentar