Bangunan Liar di Kota Tasikmalaya Terkesan Dibiarkan

audiensi soal bangunan liar
Audiensi soal bangunan liar di DPRD Kota Tasikmalaya Selasa 30 September 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bangunan liar dan menyalahi aturan di Kota Tasikmalaya menjadi persoalan lama terkesan dibiarkan.

Sejauh ini, belum ada langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Secara regulasi, pendirian bangunan harus disertai oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara

Namun tidak sedikit bangunan di Kota Tasikmalaya yang menyalahi aturan bahkan berdiri tanpa dokumen perizinan.

Persoalan itu disampaikan Ketua Tasik Progresif Dadi Abidarda dalam audiensi di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (30/9/2025).

Audiensi tersebut belum menghasilkan solusi karena butuh kehadiran wali kota dan jajaran teknis.

“DPRD sesuai fungsi kontrol siap mengundang eksekutif, wali kota, dan jajaran dinas teknis. Pekan depan kasus-kasus bangunan bermasalah akan dibedah,” katanya usai audiensi.

Pihaknya tidak ingin persoalan ini hanya sekadar jadi kajian dan pembahasan saja. Pasalnya harus ada tindak lanjut berupa langkah-langkah tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tentunya, harus ada tindakan tegas, bahkan sampai pembongkaran. Itu ranah Satpol PP atau instansi terkait,” tegasnya.

Isu bangunan melanggar aturan memang menjadi sorotan publik di Kota Tasikmalaya belakangan ini. Sejumlah kasus dilaporkan terkait gedung dan usaha yang berdiri tanpa mengantongi izin lengkap ataupun menyalahi peruntukan lahan. Kondisi ini akan merusak tata ruang dan melukai rasa keadilan warga yang taat aturan.

Baca Juga:Pejabat Pemkot Tasikmalaya Punya Proyek MBG, BKPSDM Sebut Eloknya Tak Boleh!Dua Pejabat Pemkot Tasikmalaya Disebut Punya Dapur MBG, Berpotensi Tabrak Aturan!

Sementara itu Asda II Kota Tasikmalaya Hanafi menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam mengenai bangunan-bangunan bermasalah. Namun ia pihaknya perlu memperhatikan aspek sosial masyarakat dalam upaya penertiban.

“Kami akan mengkaji ulang langkah-langkahnya agar tetap sesuai aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosialnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid, menambahkan pihaknya akan berupaya menghadirkan Wali Kota dan Sekda pada audiensi berikutnya.

Dia pun menilai bahwa bangunan-bangunan yang berdiri tanpa aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Persoalan ini menyangkut tata kota dan wibawa regulasi. Kami ingin eksekutif hadir langsung, supaya langkah penyelesaian jelas dan tidak berlarut,” kata dia.

0 Komentar