PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus kegiatan fiktif berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Jambore yang melibatkan mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran, K, berakhir dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Proses tersebut menggugurkan langkah hukum lebih lanjut, menyelesaikan konflik yang melibatkan kerugian Rp 430 juta.
Kasus ini bermula ketika K bersama tiga rekannya, yaitu BN, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis; dan dua staf perempuan BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial MY dan DK, dilaporkan ke Polres Pangandaran atas tuduhan penipuan.
Baca Juga:Kesalahan Fatal Pengusaha AMDK yang Sebenarnya Bisa DicegahDishub Kabupaten Pangandaran Mengeluh: Tanpa PPNS, Penindakan Truk Odol Jadi Tantangan Besar
Mereka diduga meminjam uang sebesar Rp 430 juta dengan janji keuntungan yang tidak pernah terealisasi dari kegiatan fiktif yang mereka tawarkan.
Proses penyelesaian perkara ini berjalan dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.
Kuasa hukum para terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, mengungkapkan, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Ia mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses tersebut dan menyatakan, pihaknya merangkul korban, yaitu Gunawan, serta seluruh pelaku untuk mencapai titik perdamaian.
”Alhamdulillah semua sudah sepakat untuk permasalahan ini. Kami tidak mengharapkan ada buntut lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ade juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran atas peran mereka yang besar dalam mendampingi proses penyelesaian perkara ini.
Menurutnya, meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, hasil akhirnya tetap membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:Satreskrim Polres Tasikmalaya Kejar Dua Pelaku Curanmor Hingga Pangandaran, Kedunya Ditangkap Setelah MenabrakTambak Garam Cimerak Tak Tergilas Zaman, Ekonomi Warga Pangandaran Tetap Berdenyut
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada 18 September 2025, setelah pihak pelapor mencabut laporan mereka.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku sudah tuntas, dan mereka telah dibebaskan setelah hampir dua pekan menjalani masa penahanan di Mapolres Pangandaran.
”Keempat terduga pelaku penipuan sempat menjalani penahanan di Mapolres Pangandaran,” jelasnya. (Deni Nurdiansah)