Ada Klausul "Bungkam" dalam Perjanjian Sekolah–SPPG di Kota Tasik, Transparansi Program MBG Dipertanyakan

Klausul bungkam program MBG
Contoh Klausul bungkam perjanjian antara sppg-sekolah yang beredar di luar daerah. Klausul serupa juga ternyata ada di kota tasikmalaya (Ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Klausul dalam surat perjanjian kerja sama antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia paket Makanan Bergizi untuk Siswa (MBG), menuai sorotan.

Dalam dokumen tersebut tercantum larangan bagi sekolah menyebarkan informasi ke luar, termasuk kepada media, jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Klausul ini dinilai janggal karena menyangkut kepentingan siswa.

Seorang Ketua Komite salah satu SD Negeri di Kota Tasikmalaya bahkan mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.

Baca Juga:Dua Pejabat Pemkot Tasikmalaya Disebut Punya Dapur MBG, Berpotensi Tabrak Aturan!Dua Sekolah di Kota Tasikmalaya Dikabarkan Mundur dari Program MBG, Sekolah Mana?

“Ga tau kalau ada klausul seperti itu,” ungkapnya kepada Radar, Senin (29/9/2025).

Namun Ketua Komite lain menyebut sejak awal program MBG pihaknya sudah mendapat penjelasan dari sekolah, termasuk soal klausul tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan kerahasiaan tidak boleh mengorbankan hak siswa.

“Semestinya kalau memang ada hal yang kurang dari SPPG seharusnya terbuka dan diperbaiki. Ini kan menyangkut untuk kebaikan bangsa,” katanya.

Salah seorang kepala sekolah membenarkan adanya klausul rahasia itu.

Menurutnya, penyedia MBG khawatir terhadap pemberitaan negatif.

“Mungkin mereka juga merasa takut, misalkan kalau ada makanan yang tidak layak dimakan, nanti mereka siap untuk menggantinya. Asal mungkin jangan diinformasikan ke wartawan mungkin ya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan bisnis penyedia layanan.

“Mereka juga kan pakai modal. Kalau misalnya program diberhentikan secara tiba-tiba sementara modal belum balik, bagaimana nasib pekerjanya? Itu mungkin yang membuat mereka menambahkan klausul itu,” katanya.

Kepala sekolah tersebut menambahkan komite dan orang tua sejak awal sudah dilibatkan dalam musyawarah, termasuk membahas penyesuaian menu bagi anak dengan kondisi khusus.

Ia juga menyebut kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang mewajibkan penyimpanan sampel makanan untuk kepentingan penyelidikan jika terjadi keracunan.

Baca Juga:Siswa MAN 1 Tasikmalaya Muhammad Fadei Raih Juara II Presentasi Bahasa Jepang Tingkat Nasional di FJU UnsoedHasil Uji Lab Sampel MBG Keluar, Labkesda Jabar Temukan Bakteri Berbahaya

“Takutnya dalam makanan tersebut ada jamur, bakteri, ataupun amoeba yang berbahaya. Itu nantinya akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Meski ada penjelasan itu, sorotan publik tetap tertuju pada klausul bungkam yang dinilai lebih melindungi penyedia ketimbang hak siswa dan orang tua. Kasus ini semakin menegaskan perlunya transparansi penuh dalam program MBG agar perlindungan anak tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis. (Fitriah Widayanti)

0 Komentar