Penertiban Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Hanya Janji, Sampai saat Ini Belum Ada Gerakan Lagi

Minimarket Ilegal Disegel
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga minimarket ilegal di wilayah Mangunreja dan Singaparna, Selasa 29 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk menertibkan minimarket ilegal sepertinya belum bisa terwujud. Pasalnya, hingga kini minimarket ilegal masih beroperasi secara bebas.

Padahal, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pernah menagaskan penutupan akan dilakukan awal September 2025. Namun progres di lapangan nyaris belum terlihat. Penindakan pun baru menyentuh wilayah Singaparna, sementara minimarket yang diduga ilegal di kecamatan lain masih beroperasi.

Kondisi ini memicu kekecewaan publik, termasuk dari Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

Sekretaris FKGMNU, Asep Nurjaman, menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan penertiban. “Masyarakat sudah terlalu lama menunggu aksi nyata. Sampai sekarang tidak ada progres yang jelas. Penertiban minimarket ilegal hanya sebatas obral janji,” tegasnya.

Asep menambahkan, langkah penertiban seharusnya bisa dilakukan sejak lama karena data keberadaan minimarket ilegal sudah tersedia. Ia juga mempertanyakan kinerja Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Pemkab Tasikmalaya.

“Satgas itu ada di mana? Bekerja atau tidak? Karena sampai hari ini tidak ada informasi minimarket yang benar-benar ditertibkan,” ujarnya.

Sebelumnya saat diwawancara pada 26 Agustus 2025, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menyatakan penertiban akan segera berjalan. Menurutnya, pemerintah masih menyusun rencana teknis bersama tim lintas instansi sebelum turun ke lapangan.

“Insyaallah awal September kami mulai bergerak. Tahap pertama, seluruh SKPD terkait dikumpulkan untuk koordinasi. Setelah itu Satgas akan melakukan sosialisasi sekaligus menyusun program kerja,” jelas Roni.

Ia menambahkan, rapat koordinasi juga akan menentukan prioritas penindakan. Tidak hanya minimarket ilegal, tetapi juga menara telekomunikasi dan tambak ikan yang izinnya bermasalah, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya.

“Di daerah selatan ada tambak-tambak yang status izinnya belum jelas. Jadi nanti diputuskan mana yang lebih prioritas: minimarket, tower, atau tambak,” katanya.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

Namun, hingga akhir September, belum ada tanda-tanda nyata penertiban dilakukan. Lemahnya koordinasi antarinstansi disebut menjadi salah satu alasan tersendatnya aksi di lapangan.

“Kenapa baru sekarang diumumkan? Karena kami tidak ingin salah langkah. Semua harus terkoordinasi agar hasilnya jelas dan tidak tumpang tindih,” pungkas Roni.

0 Komentar