TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sabtu, 27 September 2025, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Arip Rachman, melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Arip menjelaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk pekerja sektor formal maupun informal.
Program ini, kata Arip, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengatasi risiko sosial ekonomi yang mereka hadapi.
Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!
“Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan cakupan kepesertaan di Provinsi Jawa Barat dapat mencapai 70% untuk sektor formal dan 30% untuk sektor informal, dengan sasaran juga mencakup pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran asal Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar usai sosialisasi di Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Arip juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memastikan keberhasilan implementasi program ini.
Arip juga mengingatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sesuai dengan status pekerja mereka. Pemberi kerja pun diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.
“Melalui regulasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh pekerja, meningkatkan kualitas kehidupan mereka, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga akan terus mengawasi pelaksanaan program ini dan melakukan pembinaan terhadap pemberi kerja serta pekerja untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Arip Rachman juga memberikan tanggapan terkait berakhirnya program Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh anggota dewan kepada masyarakat.
Kata Arip, ke depannya anggota dewan akan lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif yang meliputi fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
Arip Rachman menekankan bahwa kegiatan penyebarluasan Perda selama ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, termasuk perangkat desa, memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.
“Saat ini (Sabtu 27 September 2025) adalah sosialisasi Perda terakhir. Ke depannya kami di DPRD fokus akan dialihkan pada pengawasan,” ujar Arip.