TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan.
Regulasi ini dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya terlibat dalam penanganan konflik agraria.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menerbitkan Perbup tersebut. Pasalnya, aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 dan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah di masyarakat.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Namun, kata Andi, pihaknya menyayangkan tidak masuknya beberapa unsur penting dalam struktur satuan tugas (satgas) sebagaimana diatur dalam Perbup itu.
Padahal dalam rapat-rapat sebelumnya, DPRD sudah memberikan masukan agar pemerintah melibatkan organisasi masyarakat yang konsisten mengawal isu pertanahan.
“Seharusnya perbup ini komprehensif dan memuat semua unsur yang berkepentingan. Pemerintah tidak perlu alergi dengan keberadaan organisasi masyarakat. Justru pelibatan mereka akan memperkuat legitimasi kebijakan yang dibuat,” tegas Andi, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, jika semua pihak terlibat sejak awal, kebijakan yang lahir akan lebih kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, Komisi I menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati apakah akan melakukan koreksi atau revisi terhadap Perbup Nomor 34 Tahun 2025 tersebut.
Lebih lanjut, Komisi I juga mendorong agar Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria. Dengan begitu, jika ada permasalahan di lapangan, tim yang telah di-SK-kan bisa langsung bergerak cepat.
“Dalam koreksi tambahan, kami menilai ada kekurangan pada pasal 4 ayat 3 terkait komposisi tim terpadu. Unsur yang seharusnya dimasukkan antara lain Kementerian ATR/BPN, Kodim, dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu pertanahan,” jelasnya.
Komisi I berharap masukan ini dapat ditindaklanjuti Pemkab Tasikmalaya agar kebijakan yang ada tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi solusi nyata bagi persoalan tanah yang kerap memicu konflik di tengah masyarakat. (ujg)