Untuk memperoleh sertifikasi, petani yang menanam padi atau sayuran organik dilarang menggunakan pestisida dan pupuk sintetis. Sebagai gantinya, mereka diperbolehkan menggunakan pupuk organik dan membuat Mikroorganisme Lokal (MOL) serta kompos dari kotoran hewan.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas tanah yang dapat rusak jika terlalu lama menggunakan pestisida dan pupuk kimia sintesis.
“Program ini diharapkan dapat menjaga kesehatan tanah dan memperbaiki kesuburan, sehingga lahan tidak menjadi kritis,” tutup Dadan Hardianto. (riz)