TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRLH) Kabupaten Tasikmalaya merealisasikan program pemeliharan infrastruktur jalan tahun 2025.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRLH) Kabupaten Tasikmalaya Romi Gardara ST menagtakan, saat ini tengah dilakukan pemeliharaan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya, tepatnya di Desa Kawitan Kecamatan Salopa.
“Panjang jalannya sekitar 30 meter dengan lebar 5 meter. Saat ini terus berprogres, mulai dari pembangunan TPT dan pemasangan bronjong dari bekas longsoran tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Fungsional Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Wildan menambahkan, longsoran yang terjadi pada tahun 2022 meninggalkan tanah bekas longsoran yang masih tertinggal di bahu jalan.
Tanah ini, kata dia, juga menutupi saluran drainase, yang akhirnya menyebabkan kerusakan pada jalan. Selain itu, bahu jalan juga digunakan untuk menyimpan material kayu hasil penebangan, memperburuk kondisi tersebut.
“Menyikapi hal ini, Bupati Tasikmalaya telah menginstruksikan Unit Tanggap Darurat (UTD) Alkal Dinas PUTRLH untuk merapikan material tersebut dan mengatasi masalah yang ada,” jelas Wildan.
Bupati Tasikmalaya juga, kata dia, telah menginstruksikan Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTRLH untuk segera menangani masalah ini melalui Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan masuk pada sub-Kegiatan pemeliharaan rutin.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sedang disusun, dan tugas serta fungsinya akan segera ditetapkan oleh Bupati Tasikmalaya,” ujar Wildan lebih lanjut.
Demi menghindari kerusakan lebih lanjut pada jalan tersebut, penanganan reaktif akan dilakukan segera sebelum penanganan permanen. Meskipun SK untuk Unit Reaksi Cepat (URC) masih dalam tahap penyusunan dan belum ditandatangani oleh Bupati, Wildan memastikan bahwa draftnya sedang dipersiapkan oleh dinas terkait.
Kepala Desa Kawitan Kecamatan Salopa Asep Patoni Hambali SPdI SHI mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang sudah memperbaiki Ruas Jalan Salopa-Manonjaya.