GARUT, RADARTASIK.ID – Aksi perampokan yang menimpa Rokayah (62), seorang nenek di Garut, akhirnya terungkap setelah hampir sebulan menjadi misteri.
Seorang pria berinisial Ki (47), warga Garut, ditangkap Polsek Cisurupan usai merampok perhiasan emas milik korban di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025.
Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan menjelaskan, Ki sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Baca Juga:CKP Textile: Kisah Sukses Toko Kain Lokal yang MenduniaBupati Garut Keluarkan Surat Edaran, Penjamah Pangan Program MBG Wajib Tersertifikasi Keamanan Pangan
”Dia (Ki) sudah merencanakan aksi perampokan. Saat kejadian dia mengendap-endap di rumah korban,” ucapnya, Kamis, 25 September 2025.
Pelaku masuk ke halaman rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB.
Untuk memancing korban keluar, ia mematikan saklar listrik rumah hingga seluruh area gelap gulita.
Ketika korban keluar untuk mengecek listrik, pelaku langsung memukulinya, menyekap, lalu mengambil perhiasan gelang seberat 46,2 gram senilai sekitar Rp 62,5 juta.
Setelah mendapatkan perhiasan nenek di Garut itu, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota demi menghilangkan jejak.
Korban yang mengalami luka segera melaporkan kejadian perampokan perhiasan di Garut itu ke pihak kepolisian.
Tim Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan intensif kasus perampokan perhiasan di Garut itu selama hampir sebulan.
Upaya itu membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku di Kabupaten Subang pada Rabu, 25 September 2025.
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUMembangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!
Dari hasil pemeriksaan, Ki mengaku menjual perhiasan curian seharga Rp 40 juta.
Uang tersebut ia gunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan menghabiskan sisanya untuk hobi memancing.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan Ki nekat merampok.
Setelah menebus motor, ia tak segan menghabiskan sisa uang untuk keperluan pribadi yang tak mendesak.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Agi Sugiana)