GARUT, RADARTASIK.ID – Imbas keracunan massal siswa di Kecamatan Kadungora pekan lalu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengeluarkan Surat Edaran.
SE ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor: 500.1.4.1/5020/kesra tentang kewajiban mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan di SPPG pada kegiatan makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Garut tahun 2025.
isi surat edaran tersebut mewajibkan setiap penanggung jawab Satua Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengikutsertakan dan memastikan minimal 50 persen penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji yang diselengarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut atau lembaga pelatihan resmi yang diakui pemerintah.
Baca Juga:Minta Program MBG Dievaluasi, Warga Kabupaten Tasikmalaya Geruduk DPRDPAW Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Tasikmalaya Terancam Batal Gara-Gara Tunggakan Iuran Partai
Kemudian selain itu mmemiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji sebagai bukti kelayakan penjamah pangan dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya menerapkan prinsip higiene sanitasi makanan dalam seluruh proses pengelolaan penyimpangana dan distribusi pangan siap saji serta melaporkan kepesertaan pelatihan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Selain itu dalam isi surat edaran tersebut mewajibkan sumber air yang dipergunakan di dapur SPPG harus memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan regulasi yang di persyaratkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Jika ada penanggung jawab yang tidak melaksanakan ketentuan sebagai mana yang dimaksud akan dikenakan saksi administratif sesuai peraturan perundang-undangnan.
Sekretaris Daerah, Nurdin Yana membenarkan teritnya surat edaran tersebut dilatarbelakangi kejadian keracunan yang terjadi di Kabupaten Garut pekan lalu.
“Kan ada beberapa kejadian di kita maka posisi ini tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya, Kamis, (25/9/2025).
Maka dari itu Bupati Garut meminta setiap awak dapur harus betul-betul punya kemampuan pemahanan terkit dengan higienitas karena bagaimana pun mereka bertanggung jawab terhadap pengelolaan yang higienis.
Baca Juga:Warga Karangresik Curiga! Temukan Motor Matic Tergeletak di Jembatan dengan Mesin MenyalaBenarkah Penerapan Manajemen Talenta di Kota Tasikmalaya Hasil dari Disertasi Pegawai BKPSDM?
Sertifikasi tersebut, lanjut Yana, tidak harus dilakukan Dinas Kesehatan, tetapi juga bisa dari lembaga sertifikasi profesi yang sah.
“Sehingga pak bupati meminta tidak harus kita yang melakukan bisa saja badan sertifikasi profesi silahkan untuk melakukan,” lanjutnya.
Pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan upaya-upaya penguatan kapasitas.
“Temen-temen kami di dinkes juga diminta untuk melakukan upaya penguatan kapasitas sesederhana yang bisa kita lakukan,” pungkasnya. (Agi Sugiana)