BANJAR, RADARTASIK.ID – Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Banjar menjadi korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terbongkar di Batam.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga Kota Banjar untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat.
Kedua warga Kota Banjar yang terlibat, berinisial I asal Desa Neglasari dan NS asal Kelurahan Hegarsari.
Baca Juga:CKP Textile: Kisah Sukses Toko Kain Lokal yang MenduniaPipa Tua Bocor 40 Persen, Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Siapkan Revitalisasi JDU Rp 30 Miliar
Kedua calon PMI ini diketahui terdaftar dalam proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku, yakni bekerja secara ilegal atau non prosedural.
Kepala Desa Neglasari, Setiaman, mengonfirmasi, salah satu calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Banjar berinisial I merupakan warga yang sudah lama tidak tinggal di desanya.
Setiaman mengungkapkan, I membeli rumah di Dusun Cipariuk pada 2013, namun tidak lama kemudian pindah ke Kelurahan Banjar bersama suaminya.
Setelah dilakukan penelusuran, I ditemukan dalam kondisi baik dan kini sudah dipulangkan ke rumahnya di Banjar oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar.
Pihak desa merasa kebingungan pada awalnya karena I sudah lama tidak berdomisili di sana, namun tetap terdaftar di Desa Neglasari.
Untuk menghindari hal serupa, Setiaman mengingatkan warga dan kepala dusun agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur kerja di luar negeri.
Sebagai langkah preventif, pihak Desa Neglasari melalui pengajian yang digelar baru-baru ini mengedukasi warga agar tidak mudah tergiur janji manis terkait pekerjaan di luar negeri.
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUMembangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!
Setiaman mengingatkan agar warga yang ingin bekerja di luar negeri selalu memastikan prosesnya legal.
”Jika ada yang ingin bekerja di luar negeri harus resmi. Jangan ilegal dan tidak tergiur gaji besar dan proses cepat,” tuturnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Lurah Hegarsari, Angga Tri Permana.
Ia menegaskan, warganya, NS, yang terlibat dalam kasus ini, kini telah kembali ke kediamannya setelah proses penyelamatan dilakukan.