Wilayah Dadaha Kecil, Tapi Pemkot Tasikmalaya Kesulitan Menatanya

Penataan Dadaha, PKL
Para pengendara melintas di Dadaha yang sebagian badan jalan dan trotoarnya digunakan oleh pedagang untuk berjualan, Rabu (24/9/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kawasan Dadaha merupakan bagian kecil dari wilayah Kota Tasikmalaya. Namun Pemkot Tasikmalaya seolah kesulitan untuk membenahinya kawasan tersebut.

Komplek Dadaha memiliki luas wilayah sekitar 156 meter persegi yang terdiri dari ruang terbuka hijau, sarana olahraga, ruang publik dan fasilitas umum. Kawasan ini menjadi salah satu magnet keramaian sehingga banyak dikunjungi dan dilintasi warga.

Persoalannya, ramainya kawasan Dadaha mengundang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang jajanan sampai dengan mainan. Mereka melapak di trotoar, jalur jogging dan juga badan jalan.

Baca Juga:Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya Mencari Ketua Baru, Tak Perlu Kandidat TitipanNestle Indonesia dan Pemkab Karawang Luncurkan Program GEMILANG, Cetak Talenta Muda Siap Industri

Masalah bertambah dengan pengunjung yang memarkirkan kendaraannya secara sembarang di badan jalan. Dampaknya, jalur lalu lintas menyempit dan kondisinya menjadi semrawut.

Sejauh ini, kondisi tersebut belum mampu ditangani Pemkot Tasikmalaya sehingga semrawutnya Dadaha seakan dipelihara. Padahal, secara regulasi sudah ada Perwalkot Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Dadaha sebagai dasar aksi di lapangan.

Pemerintah sudah membangun shelter pada tahun 2017 silam, namun sampai saat ini PKL enggan mengisinya. Penyebabnya karena lokasi tidak representatif ditambah terlalu dekat dengan depo sampah yang mengeluarkan bau busuk.

Sementara ini pemerintah masih kebingungan melakukan langkah-langkah penataan di Dadaha. Pembicaraan dan rapat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun belum menghasilkan kesimpulan untuk melakukan penataan.

Seperti rapat pada Senin (22/9/2025) di ruang rapat wali kota yang dipimpin Asisten Daerah II Kota Tasikmalaya H Hanafi MH. Rapat tersebut menghadirkan Dinas PUTR, DLH, Disporabudpar, Dishub, hingga Dinas KUKM Perindag selaku OPD yang berkaitan dengan persoalan di Dadaha.

Hanafi menerangkan bahwa rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara OPD untuk direalisasikan di lapangan. Pasalnya aturan yang dibuatnya saat masih menjabat sebagai Kabag Hukum itu dinilai perlu disesuaikan kembali dengan keinginan publik. “Intinya kita lihat kembali dokumen perencanaan kawasan Dadaha, publik menginginkan Dadaha seperti apa, rencana kita seperti apa, dinamis,” terangnya.

Beberapa tokoh sudah bersuara memberikan saran penataan Dadaha, namun tampaknya belum digubris oleh pemerintah. Seperti halnya Sekretaris KNPI Kota Tasikmalaya Arief Abdul Rohman berharap kondisi sport center dan ruang publik tersebut lebih tertib, khususnya pada jam-jam padat.

0 Komentar