BANJAR, RADARTASIK.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kota Banjar, di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Awalnya, data mencatat puluhan nama, namun kini jumlahnya meningkat drastis hingga ratusan KPM di Kota Banjar.
Ini berdasarkan temuan terbaru yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUKomisi III Ingatkan Pemkot Banjar untuk Lebih Peduli Perbaikan Jalan, Warga Minta Tindakan Nyata
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini AKs, mengungkapkan, pihaknya menerima dua surat edaran terkait hal ini.
Surat pertama datang dari Layanan Jaminan Sosial (Linjamsos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan surat kedua dari Rehabilitasi Sosial (Rehsos) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ”Datangnya tidak berbarengan,” ungkapnya pada Jumat, 19 September 2025.
Menurut Hani, hasil dari dua laporan yang diterima menunjukkan bahwa 157 KPM di Kota Banjar terindikasi menggunakan rekening bantuan sosial mereka untuk judi online.
Untuk PKH, ada 87 KPM yang terdaftar sebagai penerima, namun setelah verifikasi, 5 KPM ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN), 7 KPM sudah mandiri, dan satu KPM mengundurkan diri.
Dengan demikian, jumlah KPM PKH yang terindikasi terlibat dalam judi online berkurang menjadi 74 orang.
Sementara itu, dari data BPNT, awalnya tercatat 161 KPM, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya 83 KPM yang ditemukan terlibat dalam aktivitas judi online.
Sisanya, sebanyak 78 KPM ternyata masih terdaftar sebagai penerima BPNT, dengan nominal bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Baca Juga:Membangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!Wakil Wali Kota Banjar Tegaskan Pengadaan Mobil Dinas Baru Bukan Keinginan Pribadi tapi Kebutuhan Operasional
Hani menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut tanpa petunjuk dari pusat.
”Kita menunggu instruksi dari pusat. Rekening penerima yang terindikasi judol langsung diputus tidak menerima bantuan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, bantuan kepada KPM yang terindikasi judi online memang dihentikan sementara waktu.
Dalam konteks ini, Hani juga menjelaskan, 5 KPM yang terdaftar sebagai ASN kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga bantuan yang sebelumnya mereka terima pun sudah dihentikan.